Pemerintah dituntut menuntaskan kasus pencurian ikan


Pemerintah Indonesia dituntut segera merealisasikan berbagai kebijakan dalam memerangi praktek pencurian ikan yang belakangan telah diwacanakan.
Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti sebelumnya telah melontarkan akan melakukan moratorium pemberian izin kapal penangkap ikan hingga pengeboman kapal pencuri ikan.
Dikhawatirkan hal ini berhenti di tingkat rencana padahal Indonesia merupakan salah-satu negara perairan yang dirugikan ratusan triliun Rupiah tiap tahunnya akibat praktek pencurian ikan, kata aktivis lingkungan.
"Masalah illegal fishing (pencurian ikan) yang harus segera diatasi oleh pemerintah Indonesia," kata juru kampanye LSM Greenpeace, Hikmat Suriatanuwijaya kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Kamis (20/11) sore.
Sampai akhir Agustus 2013, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menangkap 58 kapal ikan yang melakukan penangkapan secara ilegal.
Dari jumlah tersebut, sekitar 67 % merupakan kapal ikan asing, yang terdiri dari sebelas kapal Malaysia, tujuh kapal Filipina, tujuh belas kapal Vietnam, serta empat kapal Thailand.
"Kalau diprosentasekan, pelaku pelanggaran orang-orang dari luar negeri itu bisa mencapai 70 persen," kata Hikmat.
Mengebom kapal pencuri ikan
Menurut Kementerian Perikanan dan Kelautan, modus operandi yang umumnya dilakukan adalah penangkapan ikan tanpa izin, mengunakan izin palsu, serta menggunakan alat tangkap yang dilarang.
Pelaku juga diketahui melakukan penangkapan di wilayah yang tidak sesuai izin, serta tidak melaporkan hasil tangkapan yang sesungguhnya atau pemalsuan data hasil tangkapan.

Praktek pencurian ikan dalam skala besar merugikan nelayan kecil.
Dalam berbagai kesempatan, Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti telah melontarkan berbagai pernyataan kontroversial yang kemudian banyak dikutip media dalam menindak praktek pencurian ikan.
Dia telah melontarkan usulan moratorium pemberian izin kapal penangkap ikan hingga pengeboman terhadap kapal pencuri ikan.
"Asalkan Presiden kasih perintah, saya lakukan (mengebom kapal) itu dengan senang hati," kata Susi Pudjiastuti dalam wawancara dengan Majalah Tempo edisi 17-23 November 2014.
'Tidak melanggar HAM'
Menurut mantan Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Aji Sularso, pihaknya pernah mempraktekkan upaya pengeboman ikan dan terbukti berjalan efektif.
"Kalkulasinya, patroli (kapal) kita jumlahnya sedikit dan bahan bakar mahal. Kalau kita cuma dilaut, (kapal pencuri ikan) digeret-geret (ditarik), itu 'kan waktunya lama, dan mereka tidak kapok," kata Aji Sularso.
Dia juga mengatakan, bahwa penenggalaman kapal pencuri ikan tidak melanggar hukum. "Orangnya diselamatkan, tidak melanggar HAM, dipulangkan ke negaranya," katanya.
Namun demikian, dia juga mengusulkan agar Kementerian terkait melakukan kuota waktu penangkapan dan volume penangkapan ikan.

Diperkirakan Indonesia kehilangan 6,7 juta ton ikan dan dirugikan ratusan triliun Rupiah tiap tahun akibat pencurian ikan.
"(Harus) dibarengi reformasi di bidang manajemen perikanan... Membatasi jumlah tangkapan dan daerah penangkapan harus dibatasi, bukan jumlah kapalnya dibatasi," katanya.
Pemunculan kembali kebijakan pengeboman kapal pencuri ikan ini terjadi ketika pemerintahan Joko Widodo berniat menghidupkan kembali doktrin kemaritiman.
Mereka ingin menghidupkan kembali kejayaan dunia kelautan yang pernah dicapai dua kerajaan besar di masa lalu yaitu Sriwijaya dan Mojopahit.
Indonesia yang dikenal memiliki salah-satu garis pantai terpanjang di dunia ini setiap tahun diperkirakan kehilangan 6,7 juta ton ikan dan dirugikan ratusan triliun Rupiah tiap tahun.Pemerintah Indonesia dituntut segera merealisasikan berbagai kebijakan dalam memerangi praktek pencurian ikan yang belakangan telah diwacanakan.
Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti sebelumnya telah melontarkan akan melakukan moratorium pemberian izin kapal penangkap ikan hingga pengeboman kapal pencuri ikan.
Dikhawatirkan hal ini berhenti di tingkat rencana padahal Indonesia merupakan salah-satu negara perairan yang dirugikan ratusan triliun Rupiah tiap tahunnya akibat praktek pencurian ikan, kata aktivis lingkungan.
"Masalah illegal fishing (pencurian ikan) yang harus segera diatasi oleh pemerintah Indonesia," kata juru kampanye LSM Greenpeace, Hikmat Suriatanuwijaya kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Kamis (20/11) sore.
Sampai akhir Agustus 2013, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menangkap 58 kapal ikan yang melakukan penangkapan secara ilegal.
Dari jumlah tersebut, sekitar 67 % merupakan kapal ikan asing, yang terdiri dari sebelas kapal Malaysia, tujuh kapal Filipina, tujuh belas kapal Vietnam, serta empat kapal Thailand.
"Kalau diprosentasekan, pelaku pelanggaran orang-orang dari luar negeri itu bisa mencapai 70 persen," kata Hikmat.
Mengebom kapal pencuri ikan
Menurut Kementerian Perikanan dan Kelautan, modus operandi yang umumnya dilakukan adalah penangkapan ikan tanpa izin, mengunakan izin palsu, serta menggunakan alat tangkap yang dilarang.
Pelaku juga diketahui melakukan penangkapan di wilayah yang tidak sesuai izin, serta tidak melaporkan hasil tangkapan yang sesungguhnya atau pemalsuan data hasil tangkapan.

Praktek pencurian ikan dalam skala besar merugikan nelayan kecil.
Dalam berbagai kesempatan, Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti telah melontarkan berbagai pernyataan kontroversial yang kemudian banyak dikutip media dalam menindak praktek pencurian ikan.
Dia telah melontarkan usulan moratorium pemberian izin kapal penangkap ikan hingga pengeboman terhadap kapal pencuri ikan.
"Asalkan Presiden kasih perintah, saya lakukan (mengebom kapal) itu dengan senang hati," kata Susi Pudjiastuti dalam wawancara dengan Majalah Tempo edisi 17-23 November 2014.
'Tidak melanggar HAM'
Menurut mantan Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Aji Sularso, pihaknya pernah mempraktekkan upaya pengeboman ikan dan terbukti berjalan efektif.
"Kalkulasinya, patroli (kapal) kita jumlahnya sedikit dan bahan bakar mahal. Kalau kita cuma dilaut, (kapal pencuri ikan) digeret-geret (ditarik), itu 'kan waktunya lama, dan mereka tidak kapok," kata Aji Sularso.
Dia juga mengatakan, bahwa penenggalaman kapal pencuri ikan tidak melanggar hukum. "Orangnya diselamatkan, tidak melanggar HAM, dipulangkan ke negaranya," katanya.
Namun demikian, dia juga mengusulkan agar Kementerian terkait melakukan kuota waktu penangkapan dan volume penangkapan ikan.

Diperkirakan Indonesia kehilangan 6,7 juta ton ikan dan dirugikan ratusan triliun Rupiah tiap tahun akibat pencurian ikan.
"(Harus) dibarengi reformasi di bidang manajemen perikanan... Membatasi jumlah tangkapan dan daerah penangkapan harus dibatasi, bukan jumlah kapalnya dibatasi," katanya.
Pemunculan kembali kebijakan pengeboman kapal pencuri ikan ini terjadi ketika pemerintahan Joko Widodo berniat menghidupkan kembali doktrin kemaritiman.
Mereka ingin menghidupkan kembali kejayaan dunia kelautan yang pernah dicapai dua kerajaan besar di masa lalu yaitu Sriwijaya dan Mojopahit.
Indonesia yang dikenal memiliki salah-satu garis pantai terpanjang di dunia ini setiap tahun diperkirakan kehilangan 6,7 juta ton ikan dan dirugikan ratusan triliun Rupiah tiap tahun.Pemerintah Indonesia dituntut segera merealisasikan berbagai kebijakan dalam memerangi praktek pencurian ikan yang belakangan telah diwacanakan.
Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti sebelumnya telah melontarkan akan melakukan moratorium pemberian izin kapal penangkap ikan hingga pengeboman kapal pencuri ikan.
Dikhawatirkan hal ini berhenti di tingkat rencana padahal Indonesia merupakan salah-satu negara perairan yang dirugikan ratusan triliun Rupiah tiap tahunnya akibat praktek pencurian ikan, kata aktivis lingkungan.
"Masalah illegal fishing (pencurian ikan) yang harus segera diatasi oleh pemerintah Indonesia," kata juru kampanye LSM Greenpeace, Hikmat Suriatanuwijaya kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Kamis (20/11) sore.
Sampai akhir Agustus 2013, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menangkap 58 kapal ikan yang melakukan penangkapan secara ilegal.
Dari jumlah tersebut, sekitar 67 % merupakan kapal ikan asing, yang terdiri dari sebelas kapal Malaysia, tujuh kapal Filipina, tujuh belas kapal Vietnam, serta empat kapal Thailand.
"Kalau diprosentasekan, pelaku pelanggaran orang-orang dari luar negeri itu bisa mencapai 70 persen," kata Hikmat.
Mengebom kapal pencuri ikan
Menurut Kementerian Perikanan dan Kelautan, modus operandi yang umumnya dilakukan adalah penangkapan ikan tanpa izin, mengunakan izin palsu, serta menggunakan alat tangkap yang dilarang.
Pelaku juga diketahui melakukan penangkapan di wilayah yang tidak sesuai izin, serta tidak melaporkan hasil tangkapan yang sesungguhnya atau pemalsuan data hasil tangkapan.

Praktek pencurian ikan dalam skala besar merugikan nelayan kecil.
Dalam berbagai kesempatan, Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti telah melontarkan berbagai pernyataan kontroversial yang kemudian banyak dikutip media dalam menindak praktek pencurian ikan.
Dia telah melontarkan usulan moratorium pemberian izin kapal penangkap ikan hingga pengeboman terhadap kapal pencuri ikan.
"Asalkan Presiden kasih perintah, saya lakukan (mengebom kapal) itu dengan senang hati," kata Susi Pudjiastuti dalam wawancara dengan Majalah Tempo edisi 17-23 November 2014.
'Tidak melanggar HAM'
Menurut mantan Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Aji Sularso, pihaknya pernah mempraktekkan upaya pengeboman ikan dan terbukti berjalan efektif.
"Kalkulasinya, patroli (kapal) kita jumlahnya sedikit dan bahan bakar mahal. Kalau kita cuma dilaut, (kapal pencuri ikan) digeret-geret (ditarik), itu 'kan waktunya lama, dan mereka tidak kapok," kata Aji Sularso.
Dia juga mengatakan, bahwa penenggalaman kapal pencuri ikan tidak melanggar hukum. "Orangnya diselamatkan, tidak melanggar HAM, dipulangkan ke negaranya," katanya.
Namun demikian, dia juga mengusulkan agar Kementerian terkait melakukan kuota waktu penangkapan dan volume penangkapan ikan.

Diperkirakan Indonesia kehilangan 6,7 juta ton ikan dan dirugikan ratusan triliun Rupiah tiap tahun akibat pencurian ikan.
"(Harus) dibarengi reformasi di bidang manajemen perikanan... Membatasi jumlah tangkapan dan daerah penangkapan harus dibatasi, bukan jumlah kapalnya dibatasi," katanya.
Pemunculan kembali kebijakan pengeboman kapal pencuri ikan ini terjadi ketika pemerintahan Joko Widodo berniat menghidupkan kembali doktrin kemaritiman.
Mereka ingin menghidupkan kembali kejayaan dunia kelautan yang pernah dicapai dua kerajaan besar di masa lalu yaitu Sriwijaya dan Mojopahit.
Indonesia yang dikenal memiliki salah-satu garis pantai terpanjang di dunia ini setiap tahun diperkirakan kehilangan 6,7 juta ton ikan dan dirugikan ratusan triliun Rupiah tiap tahun.

sumber;http://www.bbc.co.uk/

by;  maulana

Post a Comment

 
Copyright © 2013. Koran Jawa Timur - All Rights Reserved